(Kata Sambutan Ketua Sinode Kingmi Pada 9 Mei 2011, Pada Acara Pembukaan Raker Sinode di Kampus STT Walter Post Jayapura)
Saudara-saudari, kordinator, Badan Pengurus Klasis dan para hamba Tuhan dan umat Tuhan di lingkungan Sinode Kingmi yang kami kasihi dalam Tuhan,
Pertama-tama, ijinkan saya sebagai Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua menyampaikan Selamat datang dan selamat merayakan HUT Kingmi yang ke 49 tahun yang baru saja kita rayakan. Kita menyukuri kebaikan dan kasih kesetiaan Tuhan atas bimbingan dan penyertaannya dalam 49 tahun Gereja Kingmi berkarya di Tanah ini. Kesempatan yang berbahagia ini, kita ingin gunakan untuk menyampaikan terima kasih kita kepada para pelayan baik hamba Tuhan dan awam yang telah mendedikasikan hidupnya selama 49 tahun ini, bagi penyebaran injil dan penguatan umat melalui Gereja Kingmi di Tanah Papua. Kita pada saat yang sama mengakui kelalaian dan kegagalan kita (baik secara sadar maupun tidak) baik secara pribadi maupun secara lembaga Gereja dalam memenuhi tugasnya di tanah ini.
Ijinkan saya menggunakan kesempatan ini menyampaikan kesepakatan kami Badan Pengurus bersama Penasehat rencana kita tahun (2012) kita merayakan 50 tahun Gereja Kingmi berkarya di tanah Papua. Untuk itu, dalam Raker ini kita akan membentuk Panitia Yubelium; agar melalui wadah ini kita sebagai Lembaga Gereja akan merenungkan secara kritis apa yang telah kita jalani, selama 50 tahun supaya kita bisa melihat ke depan dan merumuskan apa yang kita lakukan untuk mewujudkan impian Tuhan di Tanah ini.
Kedua, pada hari ini ketika kita mengadakan Raker Sinode di Pos ini dan ketika kita berencana menyelenggarakan 50 tahun Gereja Kingmi berkarya di Tanah Papua, Gereja Kingmi di Tanah Papua, secara masyarakat kita sedang menghadapi perubahan dan kejadian yang besar yang akan berdampak besar ke depan. Kita sebutkan beberapa perkembangan dan perubahan yang akan berdampak besar terhadap kita dan generasi kita masa depan. (a) Pemekaran Provinsi dan Kabupaten yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya agama-agama, aliran dan budaya baru dan kepentingan baru ke tengah-tengah kampung dan masyarakat dan jemaat kita dalam jumlah yang tidak kita bayangkan; (b) Masuknya pendatang dan pelaku-pelaku ekonomi secara berlebihan lewat pesawat setiap hari dan lewat kapal mewah yang masuk setiap minggu, (c) Selain itu kita juga sebagai masyarakat dan umat terus menjadi korban kekerasan Negara. Kekerasan Negara di Puncak Jaya, Wamena, Paniai dll bukanlah hal baru di masyarakat. Dan (d) Otonomi Khusus yang gagal (d1) memberi perlindungan, (d2) menunjukkan keberpihakan dan (d3) gagal memberi penguatan kepada Orang Asli Papua sehingga telah dikembalikan oleh masyarakat. (e) sejak awal April 2011 lalu kami berhadapan dengan ribuan anak Papua yang diangkut ke Pesantren di Jawa. Sebagian anak-anak ini yang tidak tahan ditaruh/ disekap dalam Pesantren melarikan diri karena tidak tahan mengalami kekerasan. Tetapi ribuan sedang ada di pesantren. Apa yang akan mereka lakukan pada saat mereka kembali ke Papua 10 – 15 tahun dari sekarang? Mereka akan menaikkan bendera apa?
Semua ini kita memandangnya dalam terang Firman Tuhan sebagai “tanda-tanda jaman“ yang disebutkan oleh Tuhan Gembala kita dalam ((Matius 16:3)
Ketiga, pertanyaannnya: bagaimana kita menghadapi tanda-tanda jaman ini? Bagaimana kita harus hidup supaya “roh kita tidak padam”? atau dipadamkan? Sinode Kingmi telah mencanangkan Penginjilan Jilid Dua atau Penginjilan baru. Demikian juga tema Perayaan HUT kita tahun ini adalah dalam rangka menghadapi tanda-tanda jaman tadi. PI Jilid satu dimulai Januari 1938 sampai tahun September 2010. Selama 70 tahun kita sebagai Gereja dan umat hari ini melihat hasil: Gereja Kingmi yang besar ini adalah hasil dari Penginjilan Jilid Satu. Tetapi secara mutu atau isi dan kualitas kita tidak berdaya. Dengan Penginjilan Baru atau Penginjilan Jilid dua yang kita canangkan sejak September 2010 – 2080 kita bertekad dan komit untuk membangun Gereja yang berkualitas. Gereja yang tangguh, yang ke depan, bisa menjadi Gereja penentu arah dan menghadapi tanda-tanda jaman tadi.
Keempat, sebagai manusia bertanya: kalau demikian, Apa yang kita lakukan hari ini dan selanjutnya, supaya impian dan harapan untuk menjadi “Gereja yang diperhitungkan” bisa terwujud? Apa yang perlu kita bahas dan gumuli dalam Raker Sinode seperti ini: supaya “harapan menjadi Gereja penentu atau Gereja yang diperhitungkan” itu bisa terwujud. Apa yang kita lakukan hari ini dan tahun-tahun depan supaya ke depan kita bisa menjadi Gereja yang berkualitas? Di mana kita bisa mendapat petunjuk menghadapi tanda-tanda jaman ini?
(a) Perhatikan dan camkan kata-kata Firman Tuhan berikut: kamu bangsa (orang asli) Papua berharga di mata Tuhan. “Oleh karena engkau berharga di mataKu” (Yesaya 43:4). Mulai hari ini hiduplah sebagai orang yang berharga dan bermartabat.
(b) Peliharalah “cahaya dan terang” yang ditaruh Tuhan dalam hati batin dan kehidupanmu. Peliharalah cahaya dan terang yang telah Tuhan taruh dalam hati batin dan kehidupanmu dan kehidupan istri, anak dan tetanggamu. Simak Firman Tuhan: “Sekarang kamu adalah terang”, hiduplah sebagai anak-anak terang”.(Epesus 5:8-9 )
(c) Jadilah kuat melawan kuat kuasa yang mematikan, dan memadamkan terang tadi (butir b) di atas. Epesus 6: 10 – 12) “hendaklah kamu kuat, dalam kekuatan kuasaNya” melawan segala tipu dan program dan kebijakan yang bertujuan matikan “cahaya yang Tuhan berikan kepada semua insan manusia”.
(d) Dengan “mata tertuju kepada Kristus” (Iberani 12:2) belajarlah dari semut “hai warga dan pengerja Gereja Kingmi yang pemalas (Amsal 6:8-11). Bagaimana menghadapi tanda-tanda jaman tadi? Dengan mata tertuju kepada Kristus belajarlah dari semut: bekerja keras memenuhi kebutuhan makan dan minum, kebutuhan akan rumah yang layak huni, kebutuhan akan gizi, kebutuhan akan pendidikan. Belajarlah menjadi mandiri dalam ekonomi rumah tangga, Mulai hari ini tanggal 9 Mei 2011 marilah camkan Firman TUhan berikut: Yeremia 29:5, 7. Dirikanlah rumah untuk kamu diami dan buatlah kebun kamu nikmatui hasilnya… Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu pergi, dan berdoalah untuk kota itu kepada Tuhan sebab kesejahteraanya adala kesejahteraanmu”.
(e) Menyembah Tuhan yang tidak pandang bulu dan membela hak anak yatim piyatu dan janda dan menunjukkan kasihNya (Ulangan 10:17, 18) dan membela nasib orang yang tertindas dan miskin (Mazmur 140:13)
Umat Tuhan yang kami kasihi, inilah sari dari apa yang kita sebut Penginjilan Baru, Penginjilan Jilid 2, yang kita mau kerjakan bersama ke depan. Semangat penginjilan Baru dan Penginjilan Jilid 2 terdapat renungan (a sampai d) di atas. Apabila pikiran, catatan dan renungan ini diterima, direnungkan dan dipraktekkan dan dibicarakan, kita, tanpa di sadari telah mengambil bagian dalam melaksanakan program PI Jilid dua atau PI Baru dan sekaligus , kita mulai menjadi Gereja yang menabur benih.
Ketika kita mulai mengambil langkah ini, kita sudah mulai menjadi Gereja yang mengambil kendali dan menjadi Gereja penentu masa depan apabila kita menjadikan Raker Sinode ini sebagai momentum untuk membarui tekad dan janji kita dan melaksanakan Penginjilan Jilid dua dan menjadi “pelaku dari Firman”: Gereja penabur benih (Mazmur 126:5.6).
Selamat Melaksanakan Raker Sinode .
Jayapura, 9 Mei 2011
Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua
Pdt. Benny Giay
Rabu, 11 Mei 2011
Rabu, 04 Mei 2011
STATEMENT POLITIK RAKYAT PAPUA TANGGAL 1 MEI 2011
Pada hari ini tanggal 1 mei 2011 kami rakyat bangsa Papua Barat yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat menyatakan sikap kami bahwa:
1. Kami Rakyat Pribumi Papua Barat tidak pernah dan tidak akan pernah menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menduduki wilayah kami Papua Barat.
2. Proses memasukkan wilayah kami Papua Barat kedalam penguasa negara republik indonesia (NKRI) mulai dari tahun 1963 hingga tahun 1969 atas kerja sama indonesia, amerika serikat, belanda dan PBB adalah suatu rakayasa yang penuh dengan pelanggaran terhadap standar-standar dan prinsip hukum internasional. Karena kami selaku pemilik wilayah Papua barat tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan dan perjanjian-perjanjian internasional yang membicarakan status politik wilayah kami Papua Barat.
3. Perjanjian sepihak yang dibuat dalam “New York Agreement” tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh PBB, indonesia dan Belanda saat PEPERA tahun 1969 dimana kami rakyat Papua Barat tidak pernah diberi hak Politik untuk memilih berdasarkan prinip “one man one vote” dalam pelaksanaan pepera yang dilakukan oleh 1025 perwakilan yang ditunjuk oleh Indonesia untuk memilih mewakili kami rakyat bangsa Papua Barat. Ini adalah suatu pelanggaran terhadap hak politik kami bangsa Papua barat.
4. Negara kesatuan republik indonesia (NKRI) melalui operasi-operasi tumpasnya telah membunuh sebagian besar penduduk pribumi papua barat sejak DOM (Daerah Operasi Militer) diterapkan di Papua Barat sejak tahun 1963.
5. Negara keastuan republik indonesia telah mengejar, mengintimidasi, meneror, memenjarahkan dan membunuh orang-orang Papua Barat yang berjuang demi hak dan kedaulatan bangsa Papua Barat.
6. Otsus bukan solusi penyelesaian masalah Papua Barat, karena kami rakyat Papua Barat yang ada diatas tanah Papua Barat tidak pernah menyetujui pemberlakukan Otonomi Khusus, program UP4B dan segala kebijakan negara republik indonesia di Papua Barat
7. Barang siapa yang mendukung Otsus dan segala kebijakan negara RI di Papua Barat, mereka adalag bagian dari penjajah yang sedang berkompromi bersama indonesia untuk meniadakan hak politik kami rakyat pribumi papua, karena masalah utama kami rakyat pribumi papua adalah hak penentuan nasib sendiri yang telah diinjak-injak dan dihilangkan melalui pelaksanaan pepera tahun 1969.
8. Maka, kami tidak mengakui keberadaan pemerintah republik indonesia serta seluruh lembaga-lembaga negara Indonesia yang ada diatas tanah air Papua Barat.
Oleh karena itu, berdasarkan pernyataan kami diatas, kami rakyat pribumi papua barat menuntut kepada indonesia agar:
1. Menghentikan semua manuver politik yang sedang dibentuk melalui otonomi khusus, pemekaran, pilkada, pembentukan MRP, dan program UP4B diatas tanah kami Papua Barat.
2. Indonesia dan papua barat sebagai subyek hukum internasional agar segera mengembalikan status politik Papua barat ke meja hukum internasional untuk membuktikan secara jujur dan bijaksana tentang keabsaan indonesia dalam wilayah kami Papua barat demi kemanusiaan keadialan bangsa Papua Barat.
3. Segera mengambil kemauan politik untuk menggelar referendum secara demokratis di Papua Barat dibawah pengawasan PBB demi mencapai solusi final atas konflik Politik di Papua Barat
Bersama dengan ini juga, demi penyelesaian masalah Papua Barat melalui proses Hukum dan Politik,maka kami bangsa Papua Barat dengan resmi menyerahkan mendat penuh kepada:
1. Ms. Melinda Janki selaku ketua International Lawyers for west papua (ILWP), Ms. Charles Forster serta seluruh anggota ILWP untuk mendorong proses penyelesaian masalah Papua barat melalui jalur Hukum Internasional.
2. Mrs. Andrew Smith, MP, selaku ketua Internasional Parliamentarians for West Papua (IPWP), Ms. Caroline Lucas MP serta seluruh anggota IPWP untuk mendorong proses politik di tingakt internasional bersama solidaritas pendukung papua merdeka.
3. Kepada pemerintah republik vanuatu selaku anggota resmi PBB agar membawa status hukum Papua Barat ke International Court of Justice (ICJ) atau pengadilan internasional.
Demi persatuan perjuangan Bangsa Papua Barat, maka kami juga menyeruhkan kepada seluruh komponen bersama organisasi-organisasi perjuangan Papua Barat agar:
1. Hentikan pertikaian internal orang papua dan antara organisasi perjuangan, serta segala keputusan-keputusan organisasi yang sepihak dan tidak melambangkan nilai dan keputusan representatif orang Papua dan perjuangannya.
2. Segera bersatu dalam konsolidasi nasional untuk mendorong terbentuknya dewan nasional Papua barat sebagai badan representatif perjuangan Papua barat.
Demikian pernyataan ini dibuat berdasarkan kehendak murni rakyat bangsa Papua Barat
Salam Satu Hati Satu Jiwa: One People One Soul
Kita harus mengakhiri
Port Numbay 2 Mei 2011
Departemen Keadilan dan Perdamaian
1. Kami Rakyat Pribumi Papua Barat tidak pernah dan tidak akan pernah menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menduduki wilayah kami Papua Barat.
2. Proses memasukkan wilayah kami Papua Barat kedalam penguasa negara republik indonesia (NKRI) mulai dari tahun 1963 hingga tahun 1969 atas kerja sama indonesia, amerika serikat, belanda dan PBB adalah suatu rakayasa yang penuh dengan pelanggaran terhadap standar-standar dan prinsip hukum internasional. Karena kami selaku pemilik wilayah Papua barat tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan dan perjanjian-perjanjian internasional yang membicarakan status politik wilayah kami Papua Barat.
3. Perjanjian sepihak yang dibuat dalam “New York Agreement” tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh PBB, indonesia dan Belanda saat PEPERA tahun 1969 dimana kami rakyat Papua Barat tidak pernah diberi hak Politik untuk memilih berdasarkan prinip “one man one vote” dalam pelaksanaan pepera yang dilakukan oleh 1025 perwakilan yang ditunjuk oleh Indonesia untuk memilih mewakili kami rakyat bangsa Papua Barat. Ini adalah suatu pelanggaran terhadap hak politik kami bangsa Papua barat.
4. Negara kesatuan republik indonesia (NKRI) melalui operasi-operasi tumpasnya telah membunuh sebagian besar penduduk pribumi papua barat sejak DOM (Daerah Operasi Militer) diterapkan di Papua Barat sejak tahun 1963.
5. Negara keastuan republik indonesia telah mengejar, mengintimidasi, meneror, memenjarahkan dan membunuh orang-orang Papua Barat yang berjuang demi hak dan kedaulatan bangsa Papua Barat.
6. Otsus bukan solusi penyelesaian masalah Papua Barat, karena kami rakyat Papua Barat yang ada diatas tanah Papua Barat tidak pernah menyetujui pemberlakukan Otonomi Khusus, program UP4B dan segala kebijakan negara republik indonesia di Papua Barat
7. Barang siapa yang mendukung Otsus dan segala kebijakan negara RI di Papua Barat, mereka adalag bagian dari penjajah yang sedang berkompromi bersama indonesia untuk meniadakan hak politik kami rakyat pribumi papua, karena masalah utama kami rakyat pribumi papua adalah hak penentuan nasib sendiri yang telah diinjak-injak dan dihilangkan melalui pelaksanaan pepera tahun 1969.
8. Maka, kami tidak mengakui keberadaan pemerintah republik indonesia serta seluruh lembaga-lembaga negara Indonesia yang ada diatas tanah air Papua Barat.
Oleh karena itu, berdasarkan pernyataan kami diatas, kami rakyat pribumi papua barat menuntut kepada indonesia agar:
1. Menghentikan semua manuver politik yang sedang dibentuk melalui otonomi khusus, pemekaran, pilkada, pembentukan MRP, dan program UP4B diatas tanah kami Papua Barat.
2. Indonesia dan papua barat sebagai subyek hukum internasional agar segera mengembalikan status politik Papua barat ke meja hukum internasional untuk membuktikan secara jujur dan bijaksana tentang keabsaan indonesia dalam wilayah kami Papua barat demi kemanusiaan keadialan bangsa Papua Barat.
3. Segera mengambil kemauan politik untuk menggelar referendum secara demokratis di Papua Barat dibawah pengawasan PBB demi mencapai solusi final atas konflik Politik di Papua Barat
Bersama dengan ini juga, demi penyelesaian masalah Papua Barat melalui proses Hukum dan Politik,maka kami bangsa Papua Barat dengan resmi menyerahkan mendat penuh kepada:
1. Ms. Melinda Janki selaku ketua International Lawyers for west papua (ILWP), Ms. Charles Forster serta seluruh anggota ILWP untuk mendorong proses penyelesaian masalah Papua barat melalui jalur Hukum Internasional.
2. Mrs. Andrew Smith, MP, selaku ketua Internasional Parliamentarians for West Papua (IPWP), Ms. Caroline Lucas MP serta seluruh anggota IPWP untuk mendorong proses politik di tingakt internasional bersama solidaritas pendukung papua merdeka.
3. Kepada pemerintah republik vanuatu selaku anggota resmi PBB agar membawa status hukum Papua Barat ke International Court of Justice (ICJ) atau pengadilan internasional.
Demi persatuan perjuangan Bangsa Papua Barat, maka kami juga menyeruhkan kepada seluruh komponen bersama organisasi-organisasi perjuangan Papua Barat agar:
1. Hentikan pertikaian internal orang papua dan antara organisasi perjuangan, serta segala keputusan-keputusan organisasi yang sepihak dan tidak melambangkan nilai dan keputusan representatif orang Papua dan perjuangannya.
2. Segera bersatu dalam konsolidasi nasional untuk mendorong terbentuknya dewan nasional Papua barat sebagai badan representatif perjuangan Papua barat.
Demikian pernyataan ini dibuat berdasarkan kehendak murni rakyat bangsa Papua Barat
Salam Satu Hati Satu Jiwa: One People One Soul
Kita harus mengakhiri
Port Numbay 2 Mei 2011
Departemen Keadilan dan Perdamaian
Senin, 02 Mei 2011
REFERENDUM IS THE BEST
Demikian yel-yel yang disuarakan massa rakyat Papua saat melakukan demontrasi tadi siang di Abepura. Dalam aksi yang di motori Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini, massa meminta supaya segera adakan referendum bagi Papua sebab peristiwa PEPERA 1969 adalah rekayasa politik Indonesia untuk mencaplok tanah Papua ke dalam NKRI. Tuntutan referendum ini merupakan salah satu poin dari sebelas rekomendasi yang dihasilkan rakyat Papua bersama MRP dalam Musyawarah Besar (MUBES) pada 9-10 Juni 2010 lalu. Mereka juga menyampaikan bahwa kami tidak membenci saudara-saudara kami yang berkulit putih dan berambut lurus.....yang kami benci dan tolak adalah pikiran-pikiran picik bangsa NKRI terutama para penguasa, pegusaha bermodal, TNI/POLRI yang selalu melihat orang Papua sebagai “yang lain” di atas tanahnya sendiri. Dengan melihat orang Papua sebagai “yang lain” mereka (NKRI) selalu merancangkan hal-hal yang jahat bagi orang Papua yang ujungnya hanya untuk menghabiskan etnis Melanaesia yang hitam dan keriting dari tanah leluhur mereka. Itu yang menjadi musuh utama bagi rakyat Papua.
Aksi yang menghadirkan ribuan massa ini dipusatkan di Lingkaran Abepura. Massa aksi datang dari berbagai penjuru kota Jayapura. Massa dari Sentani tiba di Expo Waena menggunakan kendaraan roda dua dan 15 buah truk. Dari Expo bersama ratusan massa yang menunggu lalu melakukan long march menuju kota Abepura sambil meneriakkan yel-yel Papua Merdeka. Awalnya, aksi hendak dilakukan di DPRP namun masa dihadang oleh blokade aparat sehingga mereka memilih duduk dilingkaran Abepura untuk melakukan orasi-orasi. Akibatnya lalu lintas macet total.
Mako Tabuni dalam orasinya mengatakan bahwa aksi kali ini bukan aksi biasa. Sebab aksi ini akan membuka pintu menuju proses penyelesaian masalah Papua Barat di tingkat Internasional. Ia juga menambahkan bahwa aksi ini guna memberikan kekuatan hukum kepada ke 62 pengacara internasional yang akan mewakili orang Papua menggugat PEPERA di Mahkama Internasional tahun ini. Sementara itu Benyamin Gurik dari BEM uncen dalam orasinya mengatakan bahwa kita harus mengakhiri semua penderitaan ini supaya generasi baru nanti dalam Papua Baru mereka menikmati keadilan dan kedamaian di negerinya sendiri. Orasi-orasi lainnya juga pada intinya sama.
Setelah melakukan berbagai orasi dan mementaskan beberapa fragmen yang mengambarkan kekerasan yang dilkukan aparat TNI/POLRI terhadap orang Papua selama ini. Maka massa membubarkan diri dengan aman dan tertib sekitar pukul 16.30 WPB.
Departemen Keadilan & Perdamaian
Jumat, 08 April 2011
Kematian Agus Alue Dinilai Tak Wajar
Ary Wibowo | Tri Wahono | Jumat, 8 April 2011 | 19:32 WIB
ARY WIBOWO Pemimpin Gereja-Gereja Papua saat menggelar konferensi pers mengenai kasus kematian Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Agus Alue Alua, di Wisma PGI, Jakarta, Jumat (8/4/2011)
"Kami menilai ada upaya pembunuhan karakter, teror mental dan psikologis yang dimaksudkan untuk menumbangkan otonomi khusus MRP sebagai benteng pertahanan terakhir orang asli Papua," kata Wakil Ketua Sinode GKI Papua Pendeta Elly D. Doerebo saat melakukan konferensi pers di Wisma PGI, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Elly menjelaskan, salah satu otonomi khusus tersebut adalah SK No14 Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Agus Alue Alua. Dalam SK tersebut berisi rekomendasi bahwa bupati/wakil bupati di Papua harus berasal dari orang asli Papua. Namun, rekomendasi tersebut ditolak pemerintah pusat.
"Bapak Agus Alua pernah mendapat teror lewat SMS dan telepon berkali-kali oleh orang tak dikenal. Bahkan, seorang petinggi Barisan Merah Putih (BMP) yang berambisi menjadi pimpinan MRP berkali-kali datang kepada Bapak Agus Alue Alua dan wakilnya, Ibu Hana S Hikayobi, agar segera membuat pernyataan tidak akan mengkritisi terhadap kebijakan pemerintah," jelas Elly.
Untuk itu, kata Elly, pihaknya menginginkan agar beberapa pihak yang diduga terkait dalam kematian Agus dapat bertanggung jawab. "Kami ingin bagi mereka yang bertindak sebagai aktor lapangan baik sebagai individu atau maupun atas nama lembaga datang melayat dan menyatakan pengakuan di hadapan jenazah," kata Elly.
Sementara itu, menurut Ketua Sinode Gereja KINGMI Papua Benny Giay, kematian Agus Alue Alua disinyalir sebagai upaya untuk menutup akses kebebasan masyarakat asli di tanah Papua. "Jadi mungkin, ini negara takut, kalau beliau terpilih lagi, akan menjadi ancaman bagi pemerintah," ujar Benny.
Sebelumnya, Agus Alue Alua meninggal dunia di RS Dian Harapan Waena, Kota Jayapura, Papua, dalam usia 48 tahun. Ia adalah Ketua MRP periode pertama yang terpilih melalui jalur Perwakilan Agama Katolik Keuskupan Jayapura. Agus merupakan seorang pemimpin yang memiliki konsep keberpihakan kepada masyarakat asli Papua. Keberpihakan itu kerap membuat Agus Alue Alua berada pada tekanan pemerintah pusat dan warga. Sebabnya, MRP yang mengemban tugas untuk membela kaum orang asli Papua tidak diberi kewenangan yang strategis.
sumber :http://nasional.kompas.com/read/2011/04/08/19322075/Kematian.Agus.Alue.Dinilai.Tak.Wajar
Rabu, 06 April 2011
SAMBUTAN KETUA SINODE KINGMI PAPUA DALAM RANGKA HUT GEREJA KINGMI KE-49 TANGGAL 6 APRIL 2011
MENJADI GEREJA YANG MENABUR BENIH (MAZMUR 126:6) KEBAIKAN DAN KEMAJUAN DALAM KERANGKA PENGINJILAN BARU. PENGINJILAN JILID 2
(Kata Sambutan Ketua Sinode Kingmi Pada HUT Gereja KINGMI Papua yang ke-49, 6 April 2011)
Saudara-saudari, umat Tuhan di lingkungan Sinode KINGMI yang kami kasihi dalam Tuhan,
Pertama-tama, ijinkan saya sebagai Ketua Sinode KINGMI Papua menyampaikan selamat merayakan HUT KINGMI yang ke-49 tahun. Kita menyukuri kebaikan dan kasih kesetiaan Tuhan atas bimbingan dan penyertaanNya dalam 49 tahun Gereja KINGMI berkarya di Tanah ini. Kesempatan yang berbahagia ini, kita ingin gunakan untuk menyampaikan terima kasih kita kepada para pelayan baik hamba Tuhan dan awam yang telah mendedikasikan hidupnya selama 49 tahun ini, bagi penyebaran injil dan penguatan umat melalui Gereja Kingmi di Tanah Papua. Kita pada saat yang sama mengakui kelalaian dan kegagalan kita (baik secara sadar maupun tidak) baik pribadi maupun secara lembaga Gereja dalam memenuhi tugasnya di Tanah ini. Kita berharap setahun lagi (2012) kita akan merayakan 50 tahun Gereja Kingmi berkarya di Tanah Papua. Untuk itu doakan rencana kita yang dalam waktu dekat akan membentuk panitia Yubelium; untuk bersama secara Gereja kita merenung apa yang telah kita jalani, selama 50 tahun supaya kita bisa melihat kedepan dan merumuskan apa yang kita lakukan untuk mewujudkan impian Tuhan di Tanah ini.
Kedua, pada hari ini ketika kita merayakan HUT KINGMI yang ke-49 (dan tahun depan kita merayakan 50 tahun) Gereja KINGMI di Tanah Papua, secara masyarakat kita sedang menghadapi perubahan dan kejadian yang besar, yang akan berdampak besar kedepan. Kita sebutkan beberapa perkembangan dan perubahan yang akan berdampak besar terhadap kita dan generasi kita masa depan. (a) Pemekaran Propinsi dan Kabupaten/Kota yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya agama-agama, aliran dan budaya baru dan kepentingan baru ketengah-tengah kampung dan masyarakat serta jemaat kita dalam jumlah yang tidak kita bayangkan; (b) masuknya pendatang dan pelaku-pelaku ekonomi secara berlebihan lewat pesawat setiap hari dan lewat kapal mewah yang masuk setiap minggu; (c) selain itu kita juga sebagai masyarakat dan umat terus menjadi korban kekerasan negara. Kekerasan negara di Puncakjaya, Wamena, Paniai, dll bukanlah hal baru di masyarakat, dan (d) Otonomi khusus yang gagal (a) Memberi Perlindungan, (b) Menunjukan keberpihakan dan (c) Gagal memberi penguatan kepada Orang Asli Papua sehingga telah dikembalikan oleh masyarakat. Semuanya ini kita memandangnya dalam terang Firman Tuhan sebagai “tanda-tanda jaman” yang disebut oleh Tuhan Gembala kita dalam (Matius 16:3).
Ketiga, Pertanyaannya: Bagaimana kita mengahadapi tanda-tanda jaman ini? Sinode KINGMI telah mencanangkan Penginjilan Jilid 2 atau Penginjilan Baru. Demikian juga HUT perayaan kita tahun ini adalah dalam rangka menghadapi tanda-tanda jaman tadi. PI Jilid Satu dimulai Januari 1938 sampai September 2010. Selama 72 tahun kita sebagai gereja dan umat hari ini melihat hasil: Gereja KINGMI yang besar ini adalah hasil dari Penginjilan Jilid Satu. Tetapi secara mutu atau isi dan kualitas kita tidak berdaya. Dengan Penginjilan Baru atau Penginjilan Jilid Dua yang kita canangkan sejak September 2010-2080, kita bertekad dan komit untuk membangun gereja yang berkualitas. Gereja yang tangguh, yang ke depan bisa mengahdapi tanda-tanda jaman tadi.
Keempat, sebagai manusia kiita bertanya: kalau demikian, apa yang kita lakukan hari ini dan selanjutnya, supaya impian dan harapan untuk menjadi “Gereja yang diperhitungkan” bisa terwujud? Apa yang kita lakukan hari ini dan tahun-tahun ke depan supaya: ke depan kita bisa menjadi gereja yang berkualitas? Di mana kita bisa mendapat petunjuk menghadapi tanda-tanda jaman tadi.
a) Perhatikan dan camkan kata-kata Firman Tuhan berikut: kamu bangsa (orang asli) Papua berharga di mata Tuhan. “ Oleh karena engkau berharga di mataKu” (Yesaya 43:4). Mulai hari ini hiduplah sebagai orang yang berharga dan bermartabat.
b) Peliharalah “cahaya dan terang” yang ditaruh Tuhan dalam hati batin dan kehidupanmu dan kehidupan istri, anak dan tetanggamu. Simak Firman Tuhan: “ Sekarang kamu adalah terang”, hiduplah sebagai anak-anak terang” . (Efesus 5:8-9)
c) Jadilah kuat, dalam melawan kuat kuasa yang mematikan yang hendak memadamkan terang tadi (butir b) di atas. (Efesus 6:10-12) “Hendaklah kamu kuat, dalam kekuatan kuasanya” melawan segala tipu dan progaram dan kebijakan yang bertujuan mematikan “cahaya yang Tuhan berikan kepada semua insan manusia”.
d) Dengan “mata tertuju kepada Kristus” (Ibrani 12:2) belajarlah dari semut “hai warga dan pengerja Gereja KINGMI yang pemalas (Amsal 6:8-11). Bagaimana mengahadapi tanda-tanda jaman tadi? Dengan mata tertuju kepada Kristus belajarlah dari semut: Bekerja keras memenuhi kebutuhan makan dan minum, kebutuhan akan rumah yang layak huni, kebutuhan akan gizi, kebutuhan akan pendidikan. Belajarlah menjadi mandiri dalam ekonomi rumah tangga, mulai hari ini tanggal 6 April marilah camkan Firman Tuhan berikut: Yeremia 29:5, 7. Dirikanlah rumah untuk kamu diami dan buatlah kebun untuk kamu nikmati hasilnya.......Usahakan kesejahteraan kota kemana kamu pergi, dan berdoalah untuk kota itu kepada Tuhan sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu”.
Umat Tuhan yang kami kasihi, inilah sari dari apa yang kita sebut Penginjillan Baru, Penginjilan Jilid 2, yang kita mau kerjakan bersama ke depan. Semangat Penginjilan Baru dan Penjilan Jilid terdapat renungan (a sampai d) di atas. Apabila pikiran, catatan dan renungan ini diterima, direnungkan dan dipraktekkan lalu dibicarakan, kita tanpa di sadari telah mengambil bagian dalam melaksanakan program PI Jilid 2 atau PI Baru dan sekaligus kita mulai menjadi Gerea yang menabur benih.
Ketika kita mulai mengambil langkah ini, kita sudah mulai menjadi gereja yang mengambil kendali dan gereja penentu masa depan apabila kita menjadikan hari HUT yang ke-49 ini sebagai momentum untuk membarui tekad dan janji kita dan melaksankan Penginjilan Jilid 2 dan menjadi ‘ Pelaku Firman” Gereja Penabur Benih (Mazmur 126:5-6)
Selamat Merayakan HUT KINGMI yang ke-49
Jayapura, 6 April 2011
Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua
Pdt. Benny Giay
Sabtu, 26 Maret 2011
"Press Release Se-Tahun Perjalanan Fordem"
“SETAHUN FORUM DEMOKRASI RAKYAT PAPUA BERSATU (FORDEM) MEMPERJUANGKAN MARTABAT RAKYAT ASLI PAPUA”
Hari ini, 25 Maret 2011 Forum Demokrasi Rakyat Papua Bersatu (FORDEM) genap berumur satu (1) tahun. Jika sejenak kita kilas balik sejarah hadirnya FORDEM bukanlah secara kebetulan atau sekedar ikut-ikutan membentuk kelompok.
Sesungguhnya FORDEM had...ir karena keprihatinan terhadap Orang Asli Papua dalam konteks Otonomi Khusus. Ketika sudah sembilan tahun Otsus berjalan (2010), ternyata harapan dari kehadiran OTSUS untuk melindungi (protection), memberdayakan (empowering), dan keberpihakan (affirmative action), bagaikan jauh panggang dari api. Kata dan janji-janji yang bagai menghipnotis orang Papua sehingga Orang Papua yang tadinya bermimpi hidup di sorga alias akan datang zaman sejahtera, bahagia, damai sejahtera, dan sebagainya itu, ternyata menyadari bahwa hampir 10 tahun orang Papua dininabobokan oleh janji-janji ‘kosong’ Otsus.
Salah satu hal yang menjadi pemicu hadirnya FORDEM ketika itu adalah masalah SK 14/MRP/2009, dimana diharapkan agar gubernur/wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh Tanah Papua adalah Orang Asli Papua. SK ini meskipun oleh pemerintah dianggap illegal alias tidak sah karena MRP bukan lembaga legislasi dan tidak mempunyai wewenang membuat peraturan. Namun keputusan MRP tersebut sangat dinantikan dan didukung penuh oleh Orang Asli Papua. Karena dalam SK tersebut sebenarnya memberi pesan tentang upaya untuk memproteksi dan berpihak terhadap Orang Asli Papua di dalam pemerintahan lokal di era Otsus Papua. Anak-anak Papua yang menghadirkan FORDEM ketika itu, mengusung issue utama, “MENEGAKKAN HARKAT DAN MARTABAT ORANG ASLI PAPUA”.
FORDEM sadar bahwa jika benar-benar bangsa ini menghargai harkat dan martabat suku bangsa lain yang hidup di Negara Kesatuan ini, seperti yang sering digembar-gemborkan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, maka inilah saatnya untuk memberikan kesempatan kepada Orang Papua agar tampil menjadi TUAN di negeri-nya. Ini sangat beralasan karena di daerah-daerah lain di Indonesia ternyata yang menjadi pemimpin (bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota) umumnya merupakan orang asli di daerah tersebut. Kenapa mereka bisa menjadi pemimpin di daerahnya sendiri??? (ini pertanyaan menarik dan jawabannya sederhana saja, karena memang suku bangsa itu mayoritas di daerahnya). Berbeda dengan situasi di Tanah Papua yang mana secara statistik terutama di daerah-daerah perkotaan, jumlah penduduk asli ternyata sudah lebih sedikit dibanding penduduk pendatang (kaum migrant) dari luar Papua. Dalam kondisi inilah FORDEM hadir untuk melihat bahwa jika kompetisi ini tidak dibatasi, maka nyaris menjadi kekalahan bagi Penduduk Asli Papua.
Dalam keprihatinan terhadap masa depan anak negeri Papua inilah, setelah perjuangan DPRP ke Jakarta untuk bertemu dengan pemerintah Pusat guna memperjuangkan SK 14/MRP/2009 itu gagal dan pulang dengan tangan hampa karena tidak ada niat pemerintah pusat untuk mengakomodir SK dimaksud. Orang Papua ketika itu menjadi sangat kecewa, maka atas desakan masyarakat FORDEM bersama dengan sejumlah elemen gerakan masyarakat Papua lain, MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua yang diatur di dalam UU Otsus, diminta mengadakan Musyawarah dengan Orang Asli Papua pada 9-10 Juni 2010 guna menilai perjalanan Otsus, apakah sudah menjawab hak-hak dasar Rakyat Asli Papua. Hasil Musyawarah itu kemudian diantarkan ke DPRP sebagai bagian dari aspirasi rakyat Papua sebagai wujud KEGAGALAN Otsus di Tanah papua.
Jadi sesungguhnya kehadiran FORDEM adalah bagian dari rasa peduli terhadap demokrasi di tengah-tengah Otsus yang tercabik-cabik. Orang Papua akhirnya mengembalikan OTSUS kepada pemerintah Pusat dan meminta dialog dan referendum. Ini artinya bahwa orang papua benar-benar merasa kecewa dengan Otonomi khusus yang tadinya dibilang jembatan emas, ternyata menjadi “jembatan gantung” untuk menggantung nasib Orang Papua menjadi tambah tak menentu.
Hingga kini FORDEM bersama rakyat Papua masih menunggu jawaban Pemerintah Pusat melalui DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua, mengenai 11 tuntutan yang diantarkan oleh Puluhan ribu orang Papua pada tanggal, 18 Juni dan 8-9 Juli 2010 dengan berjalan kaki dari Abepura hingga ke kantor DPRP di Jayapura. Adapun Hasil MUBES MRP yang diserahkan ke DPRP terdiri dari 11 point yakni :
1. Bahwa UU Otsus dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia;
2. Bahwa Rakyat Papua menuntut dilakukannya “DIALOG” yang dimediasi oleh Pihak Internasional.
3. Bahwa Rakyat Papua menuntut dilakukannya “REFERENDUM”menuju pembebasan Politik.
4. Bahwa Rakyat Papua menuntut Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk mengakui dan mengembalikan Kedaulatan Bangsa Papua Barat yang telah diproklamirkan pada tanggal 1 Desemeber 1961;
5. Bahwa Rakyat Papua mendesak Dunia Internasional untuk melakukan Embargo Bantuan Internasional dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua;
6. Bahwa dipandang tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001, karena telah terbukti GAGAL.
7. Bahwa seluruh proses Pemilukada Kabupaten/Kota se –Tanah papua dihentikan, serta menyerukan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP, DPRD Papua Barat, Bupati, Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua untuk segera menghentikan penyaluran dana dalam rangka pelaksanaan Pemilukada.
8. Bahwa Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Papua Barat serta seluruh Kabupaten/Kota se–Tanah Papua harus menghentikan program transmigrasi dari luar Papua serta melakukan pengawasan ketat terhadap arus migrasi penduduk dari luar Tanah Papua.
9. Bahwa Rakyat Papua mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP serta pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat untuk melakukan Pembebasan terhadap Tapol/Napol Papua yang ada di LembagA Pemasyarakatan di Seluruh Indonesia.
10. Bahwa Pemerintah Pusat dengan segera melakukan Demiliterisasi di seluruh Tanah Papua.
11. Bahwa Musyawarah MRP dan Masyarakat asli Papua mendorong untuk PT. Freeport Indonesia segera ditutup.
FORDEM menilai inilah seruan hati Orang Papua di Tanah Papua ini, oleh sebab itu jangan lagi ada upaya pemerintah pusat untuk menghindar dari tuntutan tersebut dan mau membujuk dengan sejumlah konsep pembangunan lain lagi semacam UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat) yang sedang disiasati Jakarta untuk menjalankan Otsus Papua yang sebenarnya sudah gagal dan ditolak rakyat Papua. Termasuk pula memaksakan pemilihan dan pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua jilid 2. Sikap bungkam dan menghindar pemerintah pusat terhadap suara rakyat Papua ini kami pandang sebagai sikap pemerintah yang tidak demokratis dan sama sekali tidak menjamin Hak Hidup Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri. Oleh karena itu, FORDEM tetap menuntut pemerintah menjawab 11 rekomendasi Musyawarah MRP-Rakyat Asli Papua, pemerintah tidak memaksakan pemberlakuan UP4B dan pelantikan MRP jilid 2.
Kerja FORDEM selama satu tahun ini, selain memperjuangkan suara rakyat Papua melalui penggalangan aksi demonstrasi massa secara BERMARTABAT, DAMAI, TANPA KEKERASAN, mendorong dilaksanakannya Musyawarah MRP-Rakyat Asli Papua, FORDEM juga memulai tradisi baru dengan memberikan penghargaan “Orang Asli Papua” kepada orang luar yang telah lama berjuang bersama-sama Orang Papua, ikut mendalami sejarah pahit Bangsa Papua di dalam penindasan panjang ini.
Belajar dari satu tahun perjalanan ini, FORDEM akan terus maju dalam memperjuangkan tegakknya harga diri Bangsa Papua di atas tanah airnya sendiri, bersama-sama komponen perjuangan rakyat Papua lainnya.
Demikian pernyataan pers ini dibuat untuk memperingati HUT FORDEM yang ke-1. Tuhan memberkati Rakyat dan Tanah Papua.
Jayapura, Kamis, 24 Maret 2011
Hormat kami,
Minggus Pigai, MA Salmon Maurits Yumame, SE, MM
Benyamin Gurik Pdt. S. Titihalawa, S.Si, Theol.
Pdt. Markus Iyai, S.Th Naftali Edoway, SH
Frederika Korain, SH Marten Agapa
Hari ini, 25 Maret 2011 Forum Demokrasi Rakyat Papua Bersatu (FORDEM) genap berumur satu (1) tahun. Jika sejenak kita kilas balik sejarah hadirnya FORDEM bukanlah secara kebetulan atau sekedar ikut-ikutan membentuk kelompok.
Sesungguhnya FORDEM had...ir karena keprihatinan terhadap Orang Asli Papua dalam konteks Otonomi Khusus. Ketika sudah sembilan tahun Otsus berjalan (2010), ternyata harapan dari kehadiran OTSUS untuk melindungi (protection), memberdayakan (empowering), dan keberpihakan (affirmative action), bagaikan jauh panggang dari api. Kata dan janji-janji yang bagai menghipnotis orang Papua sehingga Orang Papua yang tadinya bermimpi hidup di sorga alias akan datang zaman sejahtera, bahagia, damai sejahtera, dan sebagainya itu, ternyata menyadari bahwa hampir 10 tahun orang Papua dininabobokan oleh janji-janji ‘kosong’ Otsus.
Salah satu hal yang menjadi pemicu hadirnya FORDEM ketika itu adalah masalah SK 14/MRP/2009, dimana diharapkan agar gubernur/wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di seluruh Tanah Papua adalah Orang Asli Papua. SK ini meskipun oleh pemerintah dianggap illegal alias tidak sah karena MRP bukan lembaga legislasi dan tidak mempunyai wewenang membuat peraturan. Namun keputusan MRP tersebut sangat dinantikan dan didukung penuh oleh Orang Asli Papua. Karena dalam SK tersebut sebenarnya memberi pesan tentang upaya untuk memproteksi dan berpihak terhadap Orang Asli Papua di dalam pemerintahan lokal di era Otsus Papua. Anak-anak Papua yang menghadirkan FORDEM ketika itu, mengusung issue utama, “MENEGAKKAN HARKAT DAN MARTABAT ORANG ASLI PAPUA”.
FORDEM sadar bahwa jika benar-benar bangsa ini menghargai harkat dan martabat suku bangsa lain yang hidup di Negara Kesatuan ini, seperti yang sering digembar-gemborkan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, maka inilah saatnya untuk memberikan kesempatan kepada Orang Papua agar tampil menjadi TUAN di negeri-nya. Ini sangat beralasan karena di daerah-daerah lain di Indonesia ternyata yang menjadi pemimpin (bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota) umumnya merupakan orang asli di daerah tersebut. Kenapa mereka bisa menjadi pemimpin di daerahnya sendiri??? (ini pertanyaan menarik dan jawabannya sederhana saja, karena memang suku bangsa itu mayoritas di daerahnya). Berbeda dengan situasi di Tanah Papua yang mana secara statistik terutama di daerah-daerah perkotaan, jumlah penduduk asli ternyata sudah lebih sedikit dibanding penduduk pendatang (kaum migrant) dari luar Papua. Dalam kondisi inilah FORDEM hadir untuk melihat bahwa jika kompetisi ini tidak dibatasi, maka nyaris menjadi kekalahan bagi Penduduk Asli Papua.
Dalam keprihatinan terhadap masa depan anak negeri Papua inilah, setelah perjuangan DPRP ke Jakarta untuk bertemu dengan pemerintah Pusat guna memperjuangkan SK 14/MRP/2009 itu gagal dan pulang dengan tangan hampa karena tidak ada niat pemerintah pusat untuk mengakomodir SK dimaksud. Orang Papua ketika itu menjadi sangat kecewa, maka atas desakan masyarakat FORDEM bersama dengan sejumlah elemen gerakan masyarakat Papua lain, MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua yang diatur di dalam UU Otsus, diminta mengadakan Musyawarah dengan Orang Asli Papua pada 9-10 Juni 2010 guna menilai perjalanan Otsus, apakah sudah menjawab hak-hak dasar Rakyat Asli Papua. Hasil Musyawarah itu kemudian diantarkan ke DPRP sebagai bagian dari aspirasi rakyat Papua sebagai wujud KEGAGALAN Otsus di Tanah papua.
Jadi sesungguhnya kehadiran FORDEM adalah bagian dari rasa peduli terhadap demokrasi di tengah-tengah Otsus yang tercabik-cabik. Orang Papua akhirnya mengembalikan OTSUS kepada pemerintah Pusat dan meminta dialog dan referendum. Ini artinya bahwa orang papua benar-benar merasa kecewa dengan Otonomi khusus yang tadinya dibilang jembatan emas, ternyata menjadi “jembatan gantung” untuk menggantung nasib Orang Papua menjadi tambah tak menentu.
Hingga kini FORDEM bersama rakyat Papua masih menunggu jawaban Pemerintah Pusat melalui DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua, mengenai 11 tuntutan yang diantarkan oleh Puluhan ribu orang Papua pada tanggal, 18 Juni dan 8-9 Juli 2010 dengan berjalan kaki dari Abepura hingga ke kantor DPRP di Jayapura. Adapun Hasil MUBES MRP yang diserahkan ke DPRP terdiri dari 11 point yakni :
1. Bahwa UU Otsus dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia;
2. Bahwa Rakyat Papua menuntut dilakukannya “DIALOG” yang dimediasi oleh Pihak Internasional.
3. Bahwa Rakyat Papua menuntut dilakukannya “REFERENDUM”menuju pembebasan Politik.
4. Bahwa Rakyat Papua menuntut Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk mengakui dan mengembalikan Kedaulatan Bangsa Papua Barat yang telah diproklamirkan pada tanggal 1 Desemeber 1961;
5. Bahwa Rakyat Papua mendesak Dunia Internasional untuk melakukan Embargo Bantuan Internasional dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua;
6. Bahwa dipandang tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001, karena telah terbukti GAGAL.
7. Bahwa seluruh proses Pemilukada Kabupaten/Kota se –Tanah papua dihentikan, serta menyerukan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP, DPRD Papua Barat, Bupati, Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua untuk segera menghentikan penyaluran dana dalam rangka pelaksanaan Pemilukada.
8. Bahwa Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Papua Barat serta seluruh Kabupaten/Kota se–Tanah Papua harus menghentikan program transmigrasi dari luar Papua serta melakukan pengawasan ketat terhadap arus migrasi penduduk dari luar Tanah Papua.
9. Bahwa Rakyat Papua mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP serta pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat untuk melakukan Pembebasan terhadap Tapol/Napol Papua yang ada di LembagA Pemasyarakatan di Seluruh Indonesia.
10. Bahwa Pemerintah Pusat dengan segera melakukan Demiliterisasi di seluruh Tanah Papua.
11. Bahwa Musyawarah MRP dan Masyarakat asli Papua mendorong untuk PT. Freeport Indonesia segera ditutup.
FORDEM menilai inilah seruan hati Orang Papua di Tanah Papua ini, oleh sebab itu jangan lagi ada upaya pemerintah pusat untuk menghindar dari tuntutan tersebut dan mau membujuk dengan sejumlah konsep pembangunan lain lagi semacam UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat) yang sedang disiasati Jakarta untuk menjalankan Otsus Papua yang sebenarnya sudah gagal dan ditolak rakyat Papua. Termasuk pula memaksakan pemilihan dan pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua jilid 2. Sikap bungkam dan menghindar pemerintah pusat terhadap suara rakyat Papua ini kami pandang sebagai sikap pemerintah yang tidak demokratis dan sama sekali tidak menjamin Hak Hidup Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri. Oleh karena itu, FORDEM tetap menuntut pemerintah menjawab 11 rekomendasi Musyawarah MRP-Rakyat Asli Papua, pemerintah tidak memaksakan pemberlakuan UP4B dan pelantikan MRP jilid 2.
Kerja FORDEM selama satu tahun ini, selain memperjuangkan suara rakyat Papua melalui penggalangan aksi demonstrasi massa secara BERMARTABAT, DAMAI, TANPA KEKERASAN, mendorong dilaksanakannya Musyawarah MRP-Rakyat Asli Papua, FORDEM juga memulai tradisi baru dengan memberikan penghargaan “Orang Asli Papua” kepada orang luar yang telah lama berjuang bersama-sama Orang Papua, ikut mendalami sejarah pahit Bangsa Papua di dalam penindasan panjang ini.
Belajar dari satu tahun perjalanan ini, FORDEM akan terus maju dalam memperjuangkan tegakknya harga diri Bangsa Papua di atas tanah airnya sendiri, bersama-sama komponen perjuangan rakyat Papua lainnya.
Demikian pernyataan pers ini dibuat untuk memperingati HUT FORDEM yang ke-1. Tuhan memberkati Rakyat dan Tanah Papua.
Jayapura, Kamis, 24 Maret 2011
Hormat kami,
Minggus Pigai, MA Salmon Maurits Yumame, SE, MM
Benyamin Gurik Pdt. S. Titihalawa, S.Si, Theol.
Pdt. Markus Iyai, S.Th Naftali Edoway, SH
Frederika Korain, SH Marten Agapa
Kamis, 24 Maret 2011
Fordem: Perjuangan Menegakkan Martabat OAP Tak Berakhir
Thursday, 24 March 2011 23:01
Written by Victor Mambor
JUBI --- Pendiri dan Anggota Forum Demokrasi (Fordem) Papua Bersatu, Dominggus Pigai menilai, Fordem di Papua tetap eksis dalam perjuangan menegakkan hak-hak Orang Papua di atas tanahnya. "Jalannya kebijakan pemerintah di Papua tetap dipantau oleh Fordem untuk melihat keberpihakannya terhadap Orang Asli Papua, (OAP),” ujar Pigai, Kamis (24/3) di Jayapura. Dia menilai, lahirnya Fordem di Papua disebabkan karena adanya Salah satu hal yang menjadi pemicu hadirnya Fordem diantaranya adalah masalah SK 14/MRP/2009 tentang pemimpin birokrasi dari tingkat gubernur bupati hingga walikota serta wakil-wakilnya di seluruh Tanah Papua adalah OAP.
“Dengan salah satu dasar itu, Fordem melihat sejauh mana kebijakan tersebut diterapkan di Papua,” tegasnya.
Menurutnya, Fordem merasa prihatin terhadap masa depan anak Negeri Papua setelah perjuangan DPRP ke Jakarta untuk bertemu dengan Pemerintah Pusat guna memperpanjang SK 14/MRP/2009 itu gagal dan pulang dengan tangan hampa karena tidak ada niat Pemerintah Pusat untuk mengakomodir SK tersebut. Namun atas desakan Fordem, lanjutnya, bersama dengan sejumlah elemen gerakan Masyarakat Papua lain, MRP sebagai representasi kulturan OAP yang diatur dalam UU Otsus, diminta mengadakan musyawarah dengan OAP pada Tanggal 9-10 Juni 2010 lalu guna menilai perjalanan Otsus.
"Sehingga dengan demikian Fordem dapat melihat apakah penerapan demokrasi di Papua dapat menjamin hak-hak dasar OAP atau tidak,” imbuhnya.
Dijelaskan, kehadiran Fordem adalah bagian dari rasa peduli terhadap demokrasi di tengah-tengah Otsus.
“Sama halnya dengan perjuangan OAP dalam mengembalikan Otsus yang gagal, Fordem akan tetap mengambil bagian dalam proses perjuangan ini karena perjuangan Fordem dalam menegakkan martabat OAP tak pernah berakhir,” tutupnya. (Karolus)
Sumber: www.tabloidjubi.com
Langganan:
Postingan (Atom)

