Media Online Milik Gereja Kemah Injil KINGMI Papua

Selasa, 12 Oktober 2010

POTRET DEGEUWO YANG TERUS TERLUKA


( Mari Selamatkan Alam Dan Manusia Degeuwo)
Melihat kondisi masyarakat asli di Degeuwo, mengingatkan kami pada kehidupan komunitas Cordillera yaitu orang-orang tinggian di Abra Luzon Utara Pilipina di tahun 1517 mengalami krisis hidup yang luar biasa dibawah kekuatan-kekuatan kapitalis dan pemerintahan Spanyol. Saat itu orang-orang Spanyol dalam perburuan emas yang pertama di wilayah itu, membantai, menjarah dan menghancurkan desa-desa suku asli.  Hak-hak hidup mereka tidak diperhatikan pemerintah saat itu apalagi tekanan dari pendatang yang memiliki modal yang besar. Dengan uang yang banyak para pengusaha ini membeli apa saja yang mereka inginkan. Lahan-lahan produksi masyarakat diambil ahli atas nama pembangunan oleh pemerintah yang bekerja sama dengan para kapitalis tadi. Mereka juga menjalankan praktek-praktek bisnis yang gelap seperti pemasokan minuman keras, narkoba, tempat-tempat berjudi dan lokalisasi. Tujuan dari kebijakan-kebijakan itu adalah membatasi ruang kebebasan rakyat untuk berkarya dan bersuara. Mereka juga ingin memonopoli semua aset hidup orang asli disana agar para pengusaha dan penguasa menjadi pengambil kebijakan untuk selamanya. Hebatnya adalah mereka tetap berusaha eksis dan melawan resim kolonial[1].

Situasi yang sama juga telihat saat Indonesia masih dijajah oleh pemerintahan kerajaan Belanda. Pemerintah Belanda yang bekerja sama dengan para pengusahanya tapi juga kaum ningrat pribumi yang berkuasa saat itu membuat rakyat tak berdaya. Semua kekayaan alam diambil dan dibawah ke negeri Belanda. Rakyat pemilik hak ulayat dikerja paksakan dengan upah yang sangat rendah. Tidak hanya itu, rakyat juga dikenakan pajak yang cukup besar dan harus dibayar setiap ada penagihan. Penyiksaan, penjara dan kematian adalah hukuman yang dikenakan bagi rakyat yang mencoba melawan dua kekuatan tadi. Sehingga bagi beberapa orang Indonesia, Belanda adalah pencipta neraka di bumi Indonesia.
Wajah yang sama kami temukan di daerah Degeuwo. Sejak daerah ini terbuka bagi masyarakat umum sekitar tahun 2002 praktek-praktek ketidakadilan seperti yang tergambar dari pengalaman orang asli dari kedua negara tersebut diatas tampak nyata. Situasi seperti itu kami temukan di dua lokasi besar yakni Baya Biru dan lokasi 99.
Menurut kesaksian beberapa warga asli, para pengusaha ini masuk tanpa permisi alias masuk secara ilegal. Tanpa komunikasi dengan masyarakat asli mereka mencaplok tanah-tanah adat yang ada dan langsung melaksanakan aktivitas pendulangan. Masyarakat tak berani melawan sebab aparat keamanan memback up usaha para penambangan emas ilegal itu. Para pendatang yang hadir di sana pun menguasai pasar ekonomi lokal. Mereka mendirikan kios-kios dengan harga barang diatas kewajaran. Misalnya saja, beras satu kilo dijual dengan harga Rp.50.000; atau silet 1 buah dijual dengan harga Rp.10.000;. Mereka memanfaatkan situasi-situasi seperti itu untuk menumpuk kekayaan. Hal lain yang dibuat para pengusaha ini adalah membuka tempat-tempat lokalisasi dan tempat-tempat permainan bilyard. Kedua usaha ini dibuka hanya untuk mengais uang masyarakat asli yang didapat dari penambang emas secara sederhana. Akhirnya, yang terjadi adalah uang yang didapat dari pengusaha melalui penjualan emas itu kembali lagi ke pengusaha itu sendiri. Uang hanya singgah sesaat di tangan masyarakat asli yang melakukan aktivitas pendulangan secara sederhana itu. Itu artinya tidak ada keutungan yang diperoleh masyarakat asli pemilik hak ulayat dari hasil pendulangan mereka. Secara khusus, pembukaan lokalisasi yang ilegal itu mengundang tersebarnya penyakit HIV/AIDS secara cepat. Sampai hari ini belum ada data yang jelas tentang kemungkinan masyarakat yang menginap penyakit mematikan itu, karena memang akses pelayanan kesehatan di sana tak ada.
Masalah lain yang melilit masyarakat asli di sana adalah belum dibayarnya tututan hak ulayat dari masyarakat oleh para pengusaha. Terlihat bahwa para pengusaha ini sengaja mengulur-ulurkan waktu pembayaran dengan alasan yang tidak jelas. Sementara itu para pengusaha ini mengandeng tokoh-tokoh pemuka adat dengan memberikan sejumlah kecil uang. Kami menilai bahwa itu sengaja dilakukan untuk menciptakan konflik di dalam masyarakat pemilik hak ulayat itu sendiri.
Ketidakadilan yang mencolok di daerah ini terjadi ketika para pengusaha ini mendatangkan alat berat ke sana. Pemandangan yang dapat kita lihat setiap hari di sana adalah masyarakat asli mendulang emas dengan alat yang sangat sederhana yaitu hanya dengan kuali, linggis dan sekop. Sementara,  para penguasa menggunakan alat berat seperti eksapator. Dalam waktu yang sama pengusaha menghasilkan bergram-gram bahkan kilo gram emas sementara masyarakat hanya bisa mendapatkan satu atau dua kaca emas, itu pun jika bernasib baik[2]. Akibatnya kesejahteraan hidup penduduk asli tidak berubah, mereka masih berkutat dalam dunia kemiskinan.   
Kerusakan lingkungan alam akibat kehadiran alat-alat berat itu pun susah untuk dielakkan, karena hampir setiap hari kegiatan penambangan itu dilakukan. Diperkirakan akan banyak biota hidup bahkan tumbuhan yang merupakan kekayaan alam yang ada disekitarnya akan hancur punah. Wilayah tersebut akan menjadi tandus akibat penebangan hutan secara liar guna mendukung proses penambangan. Hal itu akan semakin parah jika dikemudian hari ada perusahan besar menduduki wilayah itu. Kerusakan lingkungan akan lebih parah dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh PT. Freeport Macmoran di Timika, sebab hanya ada satu tempat pembuangan limbah yaitu kali Degeuwo.   
Konflik antara para pengusaha dan masyarakat asli di daerah ini pun seringkali terjadi. Peristiwa yang paling terakhir terjadi adalah adanya penikaman oleh seorang pengusaha karoke terhadap Luther Bagubau di lokasi 99 pada bulan Juni 2010 kemarin. Penikaman itu terjadi tanpa alasan yang mendasar. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Nabire dan sekarang sudah baik keadaannya. Konflik-konflik yang sama pun pernah terjadi sebelumnya. “ beberapa tahun yang lalu aparat tembak dua orang Papua, yang satu asal suku Dani terjadi di Baya Biru dan satu lagi dari suku Ekari/Mee yang terjadi di area penambangan avansa”, demikian tutur beberapa orang bapak. Dari cerita mereka ini ada indikasi munculnya konflik yang lebih besar di kemudian hari. Dan itu disebabkan oleh rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat pemilik hak ulayat dari tiga suku yaitu Wolani, Moni dan Ekari/Mee ditambah dengan suku Dani.
Masalah terakhir yang membuat para pemilik hak ulayat tidak senang dengan para pengusaha adalah tindakan pengusaha yang tidak mematuhi Instruksi Pemerintah Paniai bernomor 53 Tahun 2009 Tanggal 27 Agustus 2009 tentang Penutupan Sementara Lokasi Penambangan Emas di Sepanjang Sungai Degeuwo Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai dan Surat Bupati Kabupaten Paniai kepada para pengusaha bernomor 543/207/PAN/2009 Tanggal 26 Agustus 2009 tentang Pemberitahuan Penutupan Sementara Lokasi Pendulangan Emas. Surat lain yang dikeluarkan Bupati Paniai yakni surat dengan nomor 017/87/SET tertanggal 16 Oktober 2009 tentang Perintah Pengosongan dan Pengeluaran Alat-Alat Berat Dari Lokasi Pendulangan. Tidak cuma itu, sikap tidak taat dari pengusaha pun nampak dari tidak diindahkannya surat dari Kapolres Paniai bernomor B/114/X/2009/Res Pan tanggal 22 Oktober 2009 yang isinya meminta kepada seluruh pengusaha pemilik alat berat supaya mematuhi Instruksi Bupati Paniai. Sampai bulan Oktober ini masyarakat masih mempertanyakan keseriusan Pemerintah Paniai serta Kapolres Paniai dalam mengawal dan mengamankan keputusannya. Pikiran seperti itu lahir karena penambangan emas oleh para pengusaha masih terus dilakukan. Pertanyaannya adalah mungkinkah ada koorporasi antara para pengusaha dan pemerintah?
Kiranya masalah Degeuwo menjadi masalah kita bersama guna memperjuangkan keadilan, kebenaran dan damai di Degeuwo juga di tanah Papua. Sekali lagi mari kita berjuang bersama untuk menyelamatkan alam dan manusia yang ada dan mendiami daerah Degeuwo. Semoga!
       
By: Naftali Edoway, Sekertaris Departemen Perdamaian dan Keadilan Sinode Kingmi Papua

[1] Lim Teck Ghee dan Alberto G. Gomes, Suku Asli dan Pembangunan di Asia Tenggara, Yayasan Obor Indonesia. Jakarta, 1993. Hal. 4-9
[2] Agar diketahui oleh kita semua bahwa tanggal 1 Oktober kemarin tepat jam 1 siang di depan ribuan mata masyarakat asli para pengusaha penambang emas yang menambang emas dengan alat berat ini mengamankan dua drum berisi emas dari tempat pendulangan ke gudang penyimpanan di bawah pengawalan ketat aparat keamanan yang berada di sana. Kasus ini terjadi di area penambangan Baya Biru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar