Media Online Milik Gereja Kemah Injil KINGMI Papua

Rabu, 04 Mei 2011

STATEMENT POLITIK RAKYAT PAPUA TANGGAL 1 MEI 2011

Pada hari ini tanggal 1 mei 2011 kami rakyat bangsa Papua Barat yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat menyatakan sikap kami bahwa:
1. Kami Rakyat Pribumi Papua Barat tidak pernah dan tidak akan pernah menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menduduki wilayah kami Papua Barat.
2. Proses memasukkan wilayah kami Papua Barat kedalam penguasa negara republik indonesia (NKRI) mulai dari tahun 1963 hingga tahun 1969 atas kerja sama indonesia, amerika serikat, belanda dan PBB adalah suatu rakayasa yang penuh dengan pelanggaran terhadap standar-standar dan prinsip hukum internasional. Karena kami selaku pemilik wilayah Papua barat tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan dan perjanjian-perjanjian internasional yang membicarakan status politik wilayah kami Papua Barat.
3. Perjanjian sepihak yang dibuat dalam “New York Agreement” tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh PBB, indonesia dan Belanda saat PEPERA tahun 1969 dimana kami rakyat Papua Barat tidak pernah diberi hak Politik untuk memilih berdasarkan prinip “one man one vote” dalam pelaksanaan pepera yang dilakukan oleh 1025 perwakilan yang ditunjuk oleh Indonesia untuk memilih mewakili kami rakyat bangsa Papua Barat. Ini adalah suatu pelanggaran terhadap hak politik kami bangsa Papua barat.
4. Negara kesatuan republik indonesia (NKRI) melalui operasi-operasi tumpasnya telah membunuh sebagian besar penduduk pribumi papua barat sejak DOM (Daerah Operasi Militer) diterapkan di Papua Barat sejak tahun 1963.
5. Negara keastuan republik indonesia telah mengejar, mengintimidasi, meneror, memenjarahkan dan membunuh orang-orang Papua Barat yang berjuang demi hak dan kedaulatan bangsa Papua Barat.
6. Otsus bukan solusi penyelesaian masalah Papua Barat, karena kami rakyat Papua Barat yang ada diatas tanah Papua Barat tidak pernah menyetujui pemberlakukan Otonomi Khusus, program UP4B dan segala kebijakan negara republik indonesia di Papua Barat
7. Barang siapa yang mendukung Otsus dan segala kebijakan negara RI di Papua Barat, mereka adalag bagian dari penjajah yang sedang berkompromi bersama indonesia untuk meniadakan hak politik kami rakyat pribumi papua, karena masalah utama kami rakyat pribumi papua adalah hak penentuan nasib sendiri yang telah diinjak-injak dan dihilangkan melalui pelaksanaan pepera tahun 1969.
8. Maka, kami tidak mengakui keberadaan pemerintah republik indonesia serta seluruh lembaga-lembaga negara Indonesia yang ada diatas tanah air Papua Barat.

Oleh karena itu, berdasarkan pernyataan kami diatas, kami rakyat pribumi papua barat menuntut kepada indonesia agar:
1. Menghentikan semua manuver politik yang sedang dibentuk melalui otonomi khusus, pemekaran, pilkada, pembentukan MRP, dan program UP4B diatas tanah kami Papua Barat.
2. Indonesia dan papua barat sebagai subyek hukum internasional agar segera mengembalikan status politik Papua barat ke meja hukum internasional untuk membuktikan secara jujur dan bijaksana tentang keabsaan indonesia dalam wilayah kami Papua barat demi kemanusiaan keadialan bangsa Papua Barat.
3. Segera mengambil kemauan politik untuk menggelar referendum secara demokratis di Papua Barat dibawah pengawasan PBB demi mencapai solusi final atas konflik Politik di Papua Barat

Bersama dengan ini juga, demi penyelesaian masalah Papua Barat melalui proses Hukum dan Politik,maka kami bangsa Papua Barat dengan resmi menyerahkan mendat penuh kepada:
1. Ms. Melinda Janki selaku ketua International Lawyers for west papua (ILWP), Ms. Charles Forster serta seluruh anggota ILWP untuk mendorong proses penyelesaian masalah Papua barat melalui jalur Hukum Internasional.
2. Mrs. Andrew Smith, MP, selaku ketua Internasional Parliamentarians for West Papua (IPWP), Ms. Caroline Lucas MP serta seluruh anggota IPWP untuk mendorong proses politik di tingakt internasional bersama solidaritas pendukung papua merdeka.
3. Kepada pemerintah republik vanuatu selaku anggota resmi PBB agar membawa status hukum Papua Barat ke International Court of Justice (ICJ) atau pengadilan internasional.

Demi persatuan perjuangan Bangsa Papua Barat, maka kami juga menyeruhkan kepada seluruh komponen bersama organisasi-organisasi perjuangan Papua Barat agar:
1. Hentikan pertikaian internal orang papua dan antara organisasi perjuangan, serta segala keputusan-keputusan organisasi yang sepihak dan tidak melambangkan nilai dan keputusan representatif orang Papua dan perjuangannya.
2. Segera bersatu dalam konsolidasi nasional untuk mendorong terbentuknya dewan nasional Papua barat sebagai badan representatif perjuangan Papua barat.


Demikian pernyataan ini dibuat berdasarkan kehendak murni rakyat bangsa Papua Barat

Salam Satu Hati Satu Jiwa: One People One Soul
Kita harus mengakhiri

Port Numbay 2 Mei 2011

Departemen Keadilan dan Perdamaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar