Media Online Milik Gereja Kemah Injil KINGMI Papua

Kamis, 24 Maret 2011

PN Jayapura Tidak Independen Dalam Kasus Sengketa Gereja

KBR68H, Jayapura – Pengadilan Negeri Jayapura dinilai tidak konsisten dalam menjalankan keputusan Mahkamah Agung terkait perebutan aset antara Gereja Kemah Injil (KINGMI) Tanah Papua dengan Gereja Kemah Injil Indonesia wilayah Papua. Ketua Sinode Gereja KINGMI Tanah Papua Pendeta Benny Giay mengatakan, MA sudah menolak gugatan Gereja Kemah Injil Indonesia. Namun, Pengadilan Negeri Jayapura mengabaikan keputusan MA. Bahkan, PN Jayapura menilai kedua belah pihak sama-sama berhak atas asset yang disengketakan tersebut.

Menurut kami sangat subjektif tidak Obyektif karna dalam suatu perkara, harus satu menang dan harus satu kalah, tp kami tidak mengerti apa pertimbangan di balik pernyataan Pengandilan negri Jayapura yang mengatakan bahwa dua dua menang, itu sangat tidak mungkin sehingga kami sudah mengundang penasehat hukum untuk membaca dan memberi menjelasan kepada kami dan kami akan bawah ke pengandilan lagi.

Ketua Sinode Kingmi Papua Pdt. Benny Giay manambahkan, Pengadilan Negri Jayapura seharusnya menjadi lembaga pengadilan yang netral dan tidak membela pihak-pihak tertentu. Sengketa aset antara antara Gereja Kemah Injil (KINGMI) Tanah Papua dengan Gereja Kemah Injil Indonesia wilayah Papua terjadi sejak 2008. Aset yang diperebutkan adalah tanah dan bangunan. Pada 2009, kasus ini diajukan ke MA. Pada 13 Januari 2011, MA memenangkan Gereja Kemah Injil (KINGMI) Tanah Papua dalam sengketa asset tersebut.

Natan Pigai (www.kbr68h.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar